SHARE

istimewa

Adapun pernyataan yang ditulis oleh Andi Arief melalui akun Twitter bernama pengguna @Andiarief, berbunyi, “permintaan posisi Wagub yg kosong dan disertai ancaman hukum saat itu memang atasnamakan Presiden dilakukan oknum2 partai tertentu”.

Lebih lanjut, Kastorius menjelaskan peristiwa pertemuan dengan Demokrat untuk pengisian wagub Papua, seperti dikutip oleh Andi Arief tersebut, terjadi pada tahun 2021, pasca-meninggalnya Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal pada bulan Mei 2021.

Sementara itu, tanggal penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka oleh KPK terjadi pada 5 September 2022.

“Artinya, tenggat waktu kejadian antara kedua peristiwa di atas sangat panjang, hampir satu tahun. Karenanya, tidak logis dan cenderung bersifat insinuatif bila membangun hubungan sebab akibat (kausal) antara penetapan tersangka Bapak Lukas Enembe di kasus korupsinya dengan masalah kekosongan posisi wakil gubernur,” ujar Kastorius.

Staf Khusus Mendagri ini, juga mengatakan bahwa penetapan status tersangka atas Gubernur Lukas Enembe adalah murni langkah hukum yang diambil oleh KPK secara independen berdasarkan LHA (Laporan Hasil Analisa) PPATK atas transaksi keuangan rekening atas nama Gubernur Lukas Enembe dan keluarganya sebagaimana telah luas diumumkan oleh aparat penegak hukum ke awak media.

“Kemendagri berharap agar semua pihak mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK,” kata Kastorius.

Halaman :