SHARE

Istimewa

Bagi Yasonna, tidak adil menumpahkan segala persoalan tentang lahirnya dan berkembangnya kejahatan kepada seorang individu melalui penghukuman seberat-beratnya. Terdapat berbagai faktor yang turut mendorong terjadinya kejahatan.

“Faktor ekonomi, faktor sosial, dan faktor-faktor lainnya. Menjadi tidak fair (adil) menumpahkan segala persoalan tentang lahirnya dan berkembangnya kejahatan kepada seorang individu,” ujarnya.

Oleh karena itu, Yasonna berharap agar pendekatan dalam KUHP dan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru dapat disosialisasikan, tidak hanya kepada kampus, tetapi juga mulai menyentuh para aparat penegak hukum, termasuk para pengacara.

Para pihak yang terlibat dalam pembuatan undang-undang tersebut, yakni Kementerian Hukum dan HAM dan Komisi III DPR RI, pun bersedia untuk membantu dalam menyampaikan filosofi-filosofi dan tafsir-tafsir sesungguhnya dari KUHP yang telah disahkan.

“Kita masuk ke transisi sebelum tiga tahun. Desember 2025 nanti KUH Pidana baru kita berlaku,” ujar Yasonna.

Halaman :