SHARE

Istimewa

CARAPANDANG - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD resmi mengajukan materi gugatan sengketa hasil pemilihan Presiden (Pilpres 2024) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu kemarin (23/3/2024). Setidaknya ada beberapa inti dari pengajuan gugatan ke MK tersebut.

Diantaranya Pertama, yakni meminta MK untuk mendiskualifikasi keikutsertaan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 2 yakni Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dari Pemilu 2024 ini.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis persoalan diskualifikasi ini diajukan pihaknya lantaran keikutsertaan Prabowo-Gibran dinilai telah melanggar ketentuan hukum dan etika yang ada.

"Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung MK, Sabtu (23/3/2024).

Kedua, adalah memohon kepada MK untuk menyetujui pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Indonesia. "Kami meminta MK membatalkan putusan KPU yang sama-sama kita dengan beberapa hari yang lalu. Dan meminta KPU untuk melakukan pemilihan ulang, itu intinya yang kami lihat," ungkap Todung Lubis.

Sebagaimana diketahui, TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mendaftarkan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 di MK dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 dengan jumlah 151 halaman belum termasuk bukti.

Todung Lubis menyatakan bahwa masih ada ada barang bukti yang belum diserahkan secara detil kepada MK. Pihaknya akan membeberkan bukti lengkap juga pada saat di persidangan.

"Menurut saya kita dalam satu moment yang sangat menentukan dalam bernegara dan berbangsa, kita akan membawa negara ini ke mana, demokrasi penting, supremasi penting dan kita tidak ingin itu diinjak-injak," tandas Todung Lubis dilansir cnbcindonesia.com

Tags
SHARE