SHARE

Terpidana kasus korupsi e-KTP yakni Setya Novanto (Setnov) mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

CARAPANDANG - Terpidana kasus korupsi e-KTP yakni Setya Novanto (Setnov) mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Seperti dikutip dari Antara, Sabtu (22/4/2023), selain Setya Novanto terdapat 207 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat, yang juga mendapatkan remisi.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat Kunrat Kasmiri mengatakan jumlah narapidana di Lapas Sukamiskin sebanyak 309 orang.

Dari jumlah itu, katanya, hanya 208 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi. "Remisinya bervariasi, ada yang satu bulan; 1,5 bulan; ada yang dua bulan," kata Kunrat.

Namun demikian, dia tidak menyebutkan durasi remisi yang diberikan kepada mantan politisi Partai Golkar tersebut. Kunrat menambahkan, remisi itu diberikan berdasarkan Undang-Undang No.22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Menurut Kunrat, syarat untuk mendapatkan remisi antara lain harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi.

Dia menambahkan dari 208 warga binaan yang mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman itu tidak ada yang langsung menghirup udara bebas.

Sementara itu, pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Lapas Sukamiskin menyelenggarakan ibadah salat Idul Fitri di area lapangan. Warga binaan yang beragama islam mengikuti ibadah salat Id tersebut.

Usai salat Id, pihak Lapas Sukamiskin mempersilakan warga binaan menerima kunjungan dari keluarga masing-masing.

Kunjungan bagi warga binaan pada hari Lebaran itu berlangsung selama tiga hari mulai pukul 09.00-16.00 WIB. "Kami berikan pemahaman bahwa yang boleh berkunjung hanya keluarga inti saja," ujar Kunrat.



Tags
SHARE