SHARE

Istimewa

CARAPANDANG - Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus mengkritik usulan Partai NasDem yang menginginkan besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) naik menjadi tujuh persen.

Guspardi mengusulkan besaran ambang batas parlemen turun menjadi 2 hingga 3 persen. Saat ini ambang batas untuk bisa lolos ke DPR sebesar empat persen.

"Kira-kira antara dua sama tiga lah, ya dua sampai tiga persen karena MK bukan meniadakan PT, itu yang harus dipahami, bukan malah dinaikkan, dinaikkan ini malah di mana letak logika berpikirnya," kata Guspardi Kamis (7/3).

Guspardi berpendapat angka 2 sampai 3 persen itu telah mengakomodir agar suara rakyat tak terbuang di setiap pemilu.

Pada saat yang sama, Guspardi mengaku heran dengan usulan NasDem yang justru ini menaikkan ambang batas parlemen.

Menurutnya, besaran empat persen hari ini saja turut digugat ke MK lantaran dinilai membuat banyak suara rakyat yang terbuang di pemilu.

"Kok malah dinaikkan, ini gimana cara pikirnya," ujarnya.

Partai NasDem menginginkan parliamentary threshold dinaikkan menjadi 7 persen. Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto mengatakan komposisi sembilan fraksi partai di DPR hari ini sudah ideal.

Sugeng menyampaikan itu dalam merespons perintah Mahkamah Konstitusi (MK), lewat putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menyatakan parliamentary threshold 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029.

"Kita malah justru PT itu kalau bisa 7 persen, kan dari dulu kita memang ingin 7 persen, supaya ya mohon maaf kita harus realistis tidak semua orang lantas bikin partai politik sedemikian rupa. Ya kalau memang kita se-ideologi se-platform kenapa nggak jadi satu?" kata Sugeng di kompleks parlemen, Selasa (5/3).

MK lewat putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan parliamentary threshold 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029.

Majelis Hakim Konstitusi mengatakan perubahan harus dilakukan terhadap norma ambang batas parlemen beserta besaran angka atau persentasenya. Perubahan harus berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Melalui putusan itu, MK menyerahkan perubahan aturan ambang batas parlemen kepada pembentuk undang-undang. Namun, mahkamah menitipkan lima poin.

Salah satunya, besaran angka PT yang baru harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan. dilansir cnnindonesia.com

Tags
SHARE