SHARE

istimewa

CARAPANDANG - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, telah menerbitkan Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Permendikbudristek tersebut diresmikan dalam balutan peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

“Merdeka Belajar Episode Ke-26 meneruskan transformasi dengan meringankan beban administrasi dan finansial akreditasi. Sekarang, status akreditasi disederhanakan; pemerintah menanggung biaya akreditasi wajib, baik yang dilakukan BAN-PT maupun LAM; dan proses akreditasi program-program studi dapat dilaksanakan bersama pada tingkat pengelola program studi,” terang Mendikbudristek.

Ketua Majelis Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Imam Buchori, menyambut baik diterbitkannya Permendikbudristek terkait sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.

“Hal ini saya kira sesuatu yang sangat ditunggu tunggu, khususnya untuk program studi yang dalam hal ini baru atau yang mungkin sedang berkembang. Sehingga beban-beban di dalam pelaksanaan akreditasi selama ini dapat dikurangi,” ujar Imam Buchori.

Di samping itu, kata Imam, peraturan ini memberikan masa tenggang waktu selama dua tahun. Artinya, transisi selama dua tahun ini harus dipergunakan untuk mempersiapkan banyak hal, misalnya menyiapkan instrumen yang baru, menyiapkan asesor, juga peraturan-peraturan pendukung yang lain.

“Untuk itu, kami dari BAN-PT dan tentu dengan teman-teman Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) akan bekerja keras supaya dalam tenggang waktu selama dua tahun ini dapat terpenuhi,” ungkapnya.

Ketua Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAMPTKes) Indonesia, Usman Chatib Warsa, mengatakan, “Melalui transformasi akreditasi pendidikan tinggi, perguruan tinggi dapat lebih fleksibel dalam menentukan standar pendidikan tinggi masing-masing bahkan hingga melampaui standar nasional. Dengan demikian, perguruan tinggi lebih terpacu untuk mengembangkan program-program dan kegiatan-kegiatan inovatif serta kerja sama yang lebih luas dengan DUDI dalam mewujudkan proses pembelajaran dan mutu pendidikan yang lebih baik.” dilansir kemdikbud.go.id
 

Halaman :