SHARE

Ilustrasi

CARAPANDANG - Sejumlah pelaku usaha jasa izin tinggal sementara (Itas) dan dokumen investasi warga negara asing (WNA) mengapresiasi kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi yang memangkas jalur birokrasi pengurusan dari 14 hari menjadi empat hingga dua hari.

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0702.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Layanan Izin Tinggal Keimigrasian tanggal 20 September 2022.

"Surat Edaran itu sangat menggembirakan bagi kami. Lha wong (kalau) normal saja kami sudah menilai bagus, apalagi dengan dipangkas lebih singkat. Jadi, pekerjaan kami (mengurus Itas) cepat selesai, cepat pula menagihnya," kata Sri Setyowati, pelaku usaha jasa layanan pengurusan Itas, Kitas, dan dokumen investasi asing, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Sebagai pelaku usaha yang sudah berkecimpung selama 20 tahun di bidang jasa pengurusan Itas dan pengurusan dokumen investasi WNA, Sri mengatakan baik dirinya dan anak buahnya tak pernah mengeluhkan sistem layanan imigrasi tersebut.

"Sebenarnya, kinerja imigrasi itu sudah top. Kami di lapangan bersentuhan langsung dengan pengurusan Itas, jadi merasakan pelayanan yang baik. Berkas masuk secara online, berikutnya (yang bersangkutan) datang foto dan sidik jari," jelasnya.



Senada dengan Sri, Andi R. yang juga pelaku usaha jasa pengurusan Itas dan dokumen investasi bagi WNA di Indonesia juga mengapresiasi kinerja Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

"Selama bermitra dengan imigrasi, interaksi pelayanan bagus," kata Andi.

Menurut dia, yang perlu dibenahi adalah sinkronisasi antarinstansi pemerintah terkait pengurusan izin, mulai dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Tenaga Kerja, hingga Kemenkumham, supaya pelayanan menjadi lebih baik.

Andi mengatakan layanan perizinan dokumen investasi asing saling terkait, mulai dari BKPM ke Ditjen Imigrasi. Pengurusan Itas bagi tenaga kerja asing perlu mendapat rekomendasi dari BKPM, Kemenaker, hingga akhirnya penerbitan Itas oleh Ditjen Imigrasi.

Ditjen Imigrasi Kemenkumham memangkas proses pembuatan Itas bagi WNA, dari semula selama 14 hari menjadi dua hari saja. Kebijakan baru tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo terkait percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui investasi asing.


Tags
SHARE