SHARE

Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Zainuddin Maliki mengkritisi wacana kebijakan marketplace guru yang ditawarkan Kemendikbudristek pimpinan Nadiem Makarim.

CARAPANDANG - Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Zainuddin Maliki mengkritisi wacana kebijakan marketplace guru yang ditawarkan Kemendikbudristek pimpinan Nadiem Makarim.

Zainuddin menilai, kebijakan marketplace guru tak akan bisa memberikan kepastian terhadap nasib guru honorer.

"Metode marketplace sangat tergantung pihak sekolah, kapan dan siapa guru yang mereka butuhkan. Dengan demikian tidak bisa memastikan kapan guru honorer, khususnya kategori P1 yang masih tersisa itu diselesaikan pengangkatannya," jelas Zainuddin dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).

Dia menambahkan, jalur pertama bagi guru honorer yang lulus passing grade pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kategori P1 dan sudah lama menunggu pengangkatan, juga terkendala belum mendapat penempatan.

Oleh sebab itu, pihaknya mendorong agar mereka bisa diangkat semua.

"Diminta oleh Komisi X DPR RI harus sudah bisa diangkat semua akhir Oktober 2023," ujarnya.

Zainuddin melihat, salah satu yang menjadi persoalan dengan kebijakan marketplace guru adalah gaji. Menurutnya, banyak regulasi yang ada masih perlu disinkronisasi.

Dia mencontohkan, di satu sisi Menteri Keuangan mengeluarkan PMK 212/PMK.07/2022 yang menegaskan bahwa gaji dan tunjangan guru ASN P3K atas biaya APBN melalui DAU.

Sementara itu, Perpres No. 98/2020 dan Permendagri No. 6/2021 yang menegaskan gaji serta tunjangan ASN P3K dibebankan kepada pemerintah daerah.

Oleh sebab itu, menurut Zainuddin, pemerintah daerah banyak yang enggan untuk mengusulkan formasi di daerahnya. Sementara itu, marketplace guru ingin memastikan pemberi gaji dan tunjangan ASN P3K yang diangkat setelah di checkout oleh satuan pendidikan mendasarkan kepada PMK 212.

"Bagaimana dengan keberadaan Perpres dan Permendagri yang mengatur penetapan gaji dan tunjangan ASN P3K tersebut? Jadi marketplace akan bermanfaat jika disertai sinkronisasi regulasi tentang penetapan gaji dan tunjangan. Selagi regulasinya belum sinkron tetap saja akan dibayang-bayangi masalah meski rekrutmennya menggunakan model marketplace," jelasnya.

Zainuddin menambahkan, gagasan marketplace guru juga belum didesain untuk menyelesaikan pengangkatan guru honorer yang berasal dari sekolah swasta.

Padahal, guru honorer asal sekolah swasta juga ingin diangkat menjadi ASN PPPK. Dikhawatirkan, ini akan merusak kualitas pendidikan di sekolah swasta yang justru seharusnya mendapatkan pembinaan oleh Kemendikbudristek.

"Sekolah-sekolah swasta yang berada di bawah naungan Majelis Dikdasmen Muhammadiyah, Ma'arif NU dan lembaga penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat lainnya selama ini benar-benar mengeluh guru-gurunya diambil menjadi ASN P3K dan ditempatkan di sekolah negeri," jelasnya.



Tags
SHARE