SHARE

Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih untuk membahas adanya dugaan kecurangan pada tahapan pemilu secara tertutup.

CARAPANDANG - Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih untuk membahas adanya dugaan kecurangan pada tahapan pemilu secara tertutup.

"Saya mohon maaf ini teman-teman karena terkait dengan beberapa pihak yang tentu perlu dikonfirmasi. Saya kira rapat ini kita alihkan ke tadinya terbuka ke tertutup saja," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat RDPU di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Hal tersebut disampaikan usai perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Hadar Nafis Gumay membeberkan soal adanya dugaan kecurangan pemilu pada tahapan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Bapak, ini kan informasi publik enggak sebaiknya kita buka atau bagaimana?," tanya Hadar yang merupakan peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit).

Doli kemudian kembali menjelaskan karena informasi yang disampaikan koalisi tersebut menyeret nama institusi maka harus dikonfirmasi terlebih dahulu untuk memastikan sehingga forum sebaiknya dilakukan tertutup.

"Soalnya ini menyebut-nyebut nama institusi, nanti khawatir ini harus dikonfirmasi. Berita ini kan harus kita konfirmasi, nanti menyebar luas kemana-mana. Jadi saya minta persetujuan teman-teman pimpinan kita alihkan ke tertutup, ya," paparnya.

Sebelumnya, RDPU yang tadinya dilangsungkan terbuka dialihkan menjadi tertutup karena menyangkut beberapa nama pihak sehingga perlu dikonfirmasi terlebih dahulu.

Pada awal, Hadar memaparkan informasi terkait adanya dugaan kecurangan pemilu tahapan verifikasi penetapan parpol peserta Pemilu 2024 oleh KPU yang disebutnya didapatkan dari berbagai sumber, terutama penyelenggara pemilu di daerah dan media massa.

Secara lebih khusus, lanjut dia, pihaknya mendapatkan informasi dugaan pelanggaran pemilu tersebut saat tahapan verifikasi faktual.

"Di mana di dalamnya adalah verifikasi faktual awal atau pertama. Kemudian perbaikan administrasi atau dokumen untuk verifikasi faktual dan selanjutnya verifikasi faktual perbaikan atau verifikasi faktual terakhir atau kedua," ujarnya.

Selain Netgrit, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih tersebut terdiri atasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Public Virtue Institute, Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, dan sejumlah lembaga lainnya.