SHARE

Ditjen Imigrasi Kemenkumham memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Ngurah Rai dan Juanda Surabaya agar memberikan kemudahan layanan keimigrasian bagi 2.051 jurnalis asing yang akan meliput KTT G20 di Bali.

CARAPANDANG - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Ngurah Rai dan Juanda Surabaya agar memberikan kemudahan layanan keimigrasian bagi 2.051 jurnalis asing yang akan meliput KTT G20 di Bali.

"Kami sudah instruksikan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Ngurah Rai dan Juanda agar memfasilitasi para jurnalis asing yang akan meliput KTT G20 di Bali," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Para jurnalis asing yang akan bertugas bisa masuk ke Indonesia dengan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK), atau menggunakan visa on arrival (VoA) apabila ingin tinggal di Indonesia lebih lama

Ia menyebutkan ketiga kantor imigrasi tersebut diinstruksikan untuk memberikan layanan keimigrasian yang mudah dan cepat, baik untuk memperoleh BVK atau VoA termasuk proses pemeriksaan di tempat pemeriksaan imigrasi

TPI bagi jurnalis asing menyediakan konter layanan khusus apabila terdapat jurnalis dan delegasi G20 kehilangan paspor, dan memerlukan bantuan layanan keimigrasian serta membuat nomor hotline bagi jurnalis G20 yang memerlukan bantuan keimigrasian

Untuk Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta bisa menghubungi nomor telepon dan WhatsApp (08118337004), Ngurah Rai (0361) 8468395 untuk sambungan telepon dan 081236956667 (WhatsApp), serta telepon (031) 8690534, dan WhatsApp 082228888134 untuk Kantor Imigrasi Juanda.



Tags
SHARE