SHARE

ilustrasi : Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim

CARAPANDANG.COM – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyampaikan turut berduka cita atas wafatnya seorang  siswa di salah satu SMP di Tarakan. Korban (15 tahun) ditemukan tewas gantung diri di kamar mandi rumahnya. Agar tidak terjadi lagi, maka harus ada perlindungan, keringanan dan pemaafan dalam pengumpulan tugas atau pemberian tugas.

Diduga kuat pemicu korban bunuh diri adalah banyaknya tugas sekolah  daring yang menumpuk yang belum dikerjakan korban sejak tahun ajaran baru,  dimana sehari sebelum korban bunuh diri, orangtua korban menerima surat dari sekolah yang isinya menagih puluhan tugas-tugas korban yang belum dikumpulkan.

“Ada peringatan jika tidak dikumpulkan, maka korban tidak bisa mengikuti ujian akhir semester. Artinya ada syarat mengikuti ujian akhir semester dari sekolah adalah mengumpulkan seluruh tugas tersebut,” penyataan FSGI yang diterima di Jakarta, Sabtu (31/10/2020).

Menurut orangtua korban, anaknya belum menyelesaikan tugasnya bukan karena malas, tetapi karena memang tidak paham sehingga tidak bisa mengerjakan, sementara orangtua juga tidak memiliki kapasitas dan kemampuan membantu anaknya. Ibu korban sempat berkomunikasi dengan pihak sekolah terkait beratnya penugasan sehingga anaknya mengalami kesulitan, namun pihak sekolah hanya bisa memberikan keringanan waktu pengumpulan, tapi tidak membantu kesulitan belajar yang dialami ananda.

“Meskipun kita ketahui bahwa motif seorang remaja yang bunuh diri tidak pernah tunggal, artinya selain karena dugaan stres oleh PJJ tentu ada motif lainnya, tapi yang pasti ada  dugaan kuat motifnya karena kesulitan dan beban menjalani PJJ,”

Kasus Siswa SMP  (15 tahun) di Tarakan yang bunuh diri  pada 27 Oktober 2020 karena PJJ bukan kasus pertama.  Sebelumnya, di bulan yang sama, siswi  (17 tahun) di Kabupaten Gowa  juga bunuh diri karena depresi menghadapi  tugas-tugas sekolah yang menumpuk selama PJJ fase kedua.  Sedangkan pada September 2020, seorang siswa SD (8 tahun) mengalami penganiayaan dari orangtuanya sendiri karena sulit diajari PJJ. Ada 3 nyawa anak yang menjadi korban karena beratnya PJJ selama pandemic.

FSGI akhirnya merangkum beberapa rekomendasi agar tidak ada lagi siswa yang melakukan hal yang sama karena PJJ dan tugas sekolah yang diberikan guru, berikut beberapa rekomendasinya :

  1. FSGI  mendorong para Pengawas, Kepala Sekolah, Guru BK dan Wali Kelas,dan guru mata pelajaran membuat kesepakatan memberi perlindungan dan pemaafan dalam pengumpulan tugas.  Bentuk perlindungan terhadap perserta didik bermasalah dalam PJJ, tugas yang diberikan seringan-ringannya baik dari segi KD ( Kompetensi Dasar) ataupun dari segi jumlah soalnya;
  2. FSGI mendorong pihak sekolah dan para guru mengurangi  beban psikologis peserta didik dengan mengurangi beban tuntutan pengumpulan tugas, untuk tugas yang sudah menumpuk dan terlanjur tidak dikerjakan di waktu yang lalu  diputuskan diberikan pemaafan setelah peserta didik diberikan bimbingan dan pembinaan psikologis Setelah mental peserta didik dibina dan disiapkan untuk mengerjakan tugas yang baru di waktu yang akan datang,itulah yang akan ditagih;
  3. FSGI mendorong sekolah memberdayakan guru Bimbingan Konseling untuk membantu para siswanya yang mengalami masalah kesehatan mental selama masa pandemic covid 19;
  4. FSGI mendorong Kemdiknud untuk menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan untuk  memastikan agar sekolah mematuhi  SE SESJEN NO. 15 tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan Belajar Dari Rumah (BDR). Pedoman ini mengatur berbagai cara BDR yang disesuaikan dengan kondisi siswa, sehingga tidak terjadi pemaksaan satu model , misalnya online (Daring) sementara siswa kesulitan sinyal internet.
  5. FSGI mendorong Dinas Pendidikan di berbagai daerah  untuk mewajibkan sekolah menerapkan Kepmendikbud No. 719/P/2020 tentang Pelaksanaan Kurikulum Darurat (Kondisi Khusus). Kurikulum darurat akan meringankan beban belajar siswa, guru dan orang tua sehingga anak tidak stress. Kurikulum darurat memberikan penyederhanaan materi-materi esensial dan sekolah tidak diwajibkan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas atau kelulusan.
  6. FSGI mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh dari pelaksanaan PJJ  fase kedua yang sudah berlangsung  hampir satu semester ini. Hasil evaluasi dipergunakan untuk perbaikan PJJ, baik dari sisi pemerintah, sekolah, maupun orangtua untuk membantu siswa belajar dan mengurangi beban psikologisnya selama menjalani PJJ.